Walikota Tegaskan Vaksin Jadi Syarat PTM

Walikota Tegaskan Vaksin Jadi Syarat PTM
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran, untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus bagi peserta didik yang telah menjalani suntik vaksin Covid-19. 

Aturan ini pun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat. Walikota Pekanbaru, Firdaus menilai hal itu merupakan konsekuensi dari orang tua yang belum membawa anaknya untuk vaksin.

"Bila belum juga memahami dan tidak mau anaknya divaksin, konsekuensinya anaknya tidak bisa mengikuti PTM langsung," ujar Firdaus, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, peserta didik yang belum vaksin tidak bisa mengikuti PTM di sekolah. Ia menyebut bahwa anak-anak yang belum vaksin dianggap memiliki imunitas rendah. 

Mereka bisa mengikuti pembelajaran secara daring di rumah masing-masing bagi mereka yang belum vaksinasi. 

"Maka oleh sebab itu, konsekuensi anaknya tidak mau divaksin, anaknya tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah," jelasnya. 

Firdaus pun mengimbau orang tua peserta didik agar tidak ragu memberi anaknya vaksin covid-19. Ia menyebut bahwa orang tua tidak perlu ragu karena sudah banyak anak di Indonesia yang sudah mendapat suntikan vaksin covid-19. 

Mereka sebaiknya segera membawa anaknya untuk vaksin di layanan kesehatan lingkungannya. Vaksin salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19.

"Jadi apa diragukan lagi, justru dengan vaksin untuk memberi kekebalan terhadap dampak covid-19," pungkasnya. 

Aturan peserta didik harus vaksin ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP. 

Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun. 

Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting. 

Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index